HUKUM ISLAM DI INDONESIA; DULU DAN SEKARANG

Muhammad Ikhsan*

Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.

Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.

Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.

Untuk itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini. Pada bagian akhir tulisan ini, Penulis juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin Indonesia untuk –apa yang Penulis sebut dengan- “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam.
Wallahu a’la wa a’lam!
 
Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[1] Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.[2]

Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17.[3] Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.
 
Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.

Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.[4]
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
1.Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.

Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.[5]

Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.[6]

Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:
1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.[7]
2. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.[8]
3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat). [9]
4. Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.[10]

Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.
 
Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan  Belanda.[11]
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:
1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.[12]
5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama
dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.[13]

Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa,

Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.[14]
 
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang –yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia-, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam.[15] Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.[16]

Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.[17]

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.[18]

Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan,
Kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.[19]
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950
Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia –yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat-. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD’45 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.[20]

Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.
Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan.[21] “Kelebihan” lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950.[22] Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional.[23] Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.[24]

Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”.[25] Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.

Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya negara-boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar –apa yang mereka sebut dengan- “kesadaran teologis-politis”nya.[26]
 
Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI[28] kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.[29]
Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
 Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.[30] Lalu bagaimana dengan hukum Islam?
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.[31]

Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan.[32] Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.[33]
 
Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.[34]
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.

Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[35]
 
Penutup
Era reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Bagi penulis, ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana. Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam.[36]

Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.
Wallahu a’lam.
 

Cipinang Muara, 19 September 2006
(Sumber : abulmiqdad.multiply.com)

*)Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia Program Studi kajian Islam Dan Timur Tengah Kekhususan Kajian Islam.

DAFTAR PUSTAKA
1. Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.
2. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.
3. Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta,  27 September 2000.
4. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.
 

[1] Sebagaimana disebutkan dalam Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005, hal. 61. Sementara itu Bahtiar Effendy menyebutkan bahwa Islam mulai diperkenalkan di wilayah nusantara pada akhir abad 13 dan awal abad 14 Masehi. Kesimpulan ini sangat mungkin didasarkan pada fakta bahwa kesultanan Islam pertama, Samudra Pasai, berdiri pada kisaran waktu tersebut. Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998, hal. 21.
[2] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 61.
[3] Ibid., hal. 61-62.
[4] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 63-64.
[5] Ibid., hal. 64-66.
[6] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 67-68.
[7] Ibid., hal. 68.
[8] Ibid., hal. 68-70.
[9] Ibid., hal. 70.
[10] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 72. Sebagaimana terlihat dengan jelas bahwa perubahan ini juga sangat dipengaruhi oleh Teori Receptio Snouck Hurgronje.
[11] Ibid., hal. 76.
[12] Mengenai apakah Masyumi versi ini merupakan asal-usul Partai Masyumi di kemudian hari, lihat Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 93, catatan kaki no.105.
[13] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 76-79.
[14] Daniel S.Lev, Islamic Courts in Indonesia, hal. 34, sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 83.
[15] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 84. Mereka antara lain adalah Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H.A.Wahid Hasjim. Jumlah ini didasarkan pada apa yang dituliskan oleh Muhammad Yamin dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I dan II, Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959, hal. 60. Sementara dalam Ramly Hutabarat menyebutkan dalam Kedudukan Hukum Islam, hal. 85, disebutkan jumlah kubu Islam adalah 15 orang. Data ini didasarkan pada pidato Abdul Kahar Muzakkir di Konstituante, dalam Tentang Dasar Negara di Konstituante, jilid III. Bandung: Secretariat Jenderal Konstituante, 1959, hal. 35. 
[16] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 85.
[17] Ibid., hal. 89-90. Titik kompromi lain juga terlihat dalam rumusan tentang syarat menjadi Presiden Republik Indonesia yang haruslah “orang Indonesia asli dan beragama Islam.”
[18] Ibid., hal. 92-93.
[19] Risalah Perundingan 1957, tanpa tempat, Konstituante Republik Indonesia, tanpa tahun, hal. 325, sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 91.
[20] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 103.
[21] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 110-111.
[22] Ibid., hal. 112.
[23] Ibid., hal. 113.
[24] Ibid., hal. 115.
[25] Ibid., hal. 131-133.
[26] Karl. D. Jackson, Traditional Authority, Islam, and Rebellion, hal. 10, sebagaimana dikutip dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, hal. 96-97.
[27] Ini adalah manifesto politik yang terdiri dari (1) kembali ke UUD 1945; (2) sosialisme Indonesia: (3) demokrasi terpimpin: (4) ekonomi terpimpin; dan (5) kepribadian Indonesia. Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 110.
[28] Masing-masing diwakili oleh Idham Chalid (NU), D.N. Aidit (PKI), dan Suwirjo (PNI).
[29] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 140-141.
[30] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 111-112.
[31] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 149-150, dan 153.
[32] Lihat beberapa alasan diterimanya UU ini dalam Ramli Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit, hal. 163-164.
[33] Ibid., hal. 156-157. Kompilasi ini terdiri dari tiga buku: (1) tentang Hukum Perkawinan, (2) tentang Hukum Kewarisan; dan (3) tentang Hukum Perwakafan.
[34] Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, makalah Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
[35] Ibid.
[36] Lih. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.

79 Comments

  1. Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Sudah saatnya umat Islam bersatu dan menegakan syariat islam di indonesia, karena memang ideologi Pancasila sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan

    Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc

    • Meskipun saya seorang muslim tapi saya tidak setuju jika indonesia menghilangkan pancasila sebagai ideologi negara karena memang penduduk indonesia beragam. mestinya para pendiri negara indonesia sudah memikirkan ini sebelumnya kenapa menggunakan pancasila sebagai ideologi bukan berdasarkan syariat islam MESKIPUN para sjarawan saat itu mayoritas adalah muslim.

      • Akbar el Hamed :
        Islam itu memakai aturan (Hukum) Allah, bukan undang-undang. jadi kalau anda memakai aturan undang-undang/pancasila kemudian hukum Allah anda buang, apakah pantas anda disebut islam??????

  2. Syukran nasehatnya ya Ustadz…

    semoga umat Islam di Indonesia dapat memahami begitu pentingnya syari’at terpatri di negeri kita tercinta ini, namun dengan cara yang baik dan apa yang dicontohkan nabi itulah yang utama…

    wallaahu ta’ala a’lam…

  3. “Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.”

    ketahuilah wahai saudaraku dimanapun antum berada…!
    pada tgl 27 Juni 2007 kemarin, salah satu ma’had Salafy di provinsi itu (NAD) diserbu warga dan hendak “dibakar”
    disebabkan kesyirikan yg mengakar pada mereka, kebanyakan mereka adalah “kuburiyun”(PENYEMBAH KUBUR). dan ketika para salafiyun hendak mendakwahkan tauhid pd mereka, itulah jadinya…!.

    bagi antum yg ingin menegakkan syari’at islam, mulailah dari tauhid an basmilah kesyirikan, jangan hanya berdemo melawan pemerintah yg juga muslim.

    Mohon do’a bagi antum2 semua

    Allahu Akbar….!

  4. KRISIS BESAR MELANDA NEGARA IRAN

    Iran adalah salah satu negara terkaya di dunia dilihat dari tambang minyak.

    Tapi sejak para mollah memerintah di negara ini dengan sistim agama yang mencampuri setiap segi kehidupan orang Iran, maka sekarang negara persia ini mengalami krisis besar. Kehidudapan di Iran saat ini sangat susah. Jauh lebih susah dari pada kehidupan waktu di Rusia komunis (USSR). Anak-anak muda sekarang berontak. Jangan-jangan negara ini menjadi seperti Afganistan.

    Gara-gara agama, suatu negara yang bagamimanapun kayanya bisa menjadi hancur.

    Sayang sekali!

    • sy tanya ke anda anda pernah ke Iran????? jgnlah menghukumi sebelum anda cek n ricek lansung,…. bukan hanya katanya apalagi kt tdk tahu sm sekali,….mlh menuduh yg mungkin sebaliknya,……. jadilah penyaring berita bukan penyebar berita, kr pnyaring berita jumlahnya hanya sedikit,….. syukron.

    • bukan gara-gara agama tetapi gara-gara sekatan ekonomi dan dari amerika dan sekutu-sekutunya….seperti mana nabi pernah dikenakan sekatan ekonomi selama 3 tahun dan nabi serta sahabat mengalami kekurangan makanan yg amat parah…kami setelah parti islam memerintah di kedah dan kelantan rasyuah berkurangan dan ekonomi menjadi lebih adil waluapun ditekan oleh pemerintah pusat.cuba lihat turki setelah diperinah parti pro islam ekonomi melonjak dan rasuh drastik berkurangan …ingin saya tanya kamu islamkah sehinngga tidak yakin dgn sistem islam…ngaku sja aku liberal

    • Bukan karena agama (agama Islam) yg menjadikan seperti itu…..karena Islam adalah Rahmatal Lil Alamiin….. Kejadian-kejadian yang terjadi di belahan dunia bukanlah representasi dari hakikat Islam….karena Islam mengajarkan kedamaian, menyayangi sesama manusia, saling tolong menolong, tidak serakah… Yang menjadikan kondisi-kondisi yang antum sebutkan karena manusia lebih mencintai dunia….

  5. Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh, hukum islam dibutuhkan oleh orang yang ingin mati sebagai seorang muslim, dan untuk menjadi orang muslim dia harus paham Bacaan yang dibawa oleh Rasulullah, minimal pernah baca 3 kali dari pembukaan sampai manusia baru orang tersebut memilih sepakat tidak dia dengan Bacaan tersebut kalau tidak berarti dia tidak ingin mati muslim dan tidak butuh hukum islam.

  6. buka sejarah islam diderah,terutama diderah sumatera utara

  7. Saat ini hukum islam sudah memasuki babak baru dimana,dimana peranan hukum asas-asas islam di dalam tata hukum positif indonesia sudah mewarnai hukum peraturan perundang-undangan diindonesia, tapi sayang saya lihat masih terbatas pada hukum Privat saja, dan asas-asas hukum saja, belum mengarah kepada subtansi hukum pidana, memang benar bahwa negara kita bukan negara islam, tapi , menurut saya dengan menegakan aturan-aturan hukum islam maka akan tercipta cita-cita hukum tersebut. saat ini kita melihat masih banyak aturan hukum khususnya lapangan hukum pidana masih terasa kurang rasa keadilannya, memang benar keadilan didunia ini bersifat relatif tapi dengan menegakan hukum islam maka akan tercipta rasa keadilan yang sejati. …………….

  8. Poligami atas nama agama, membunuh juga atas nama agama. Terorisme atas nama agama. Kenapa menjadi begini?

    Waktu jaman Majapahit, orang Jawa (Gajah Mada, dll) membuat nusantara
    makmur dan jaya. Orang jawa berkebudayaan tinggi, kreatif dan toleran.
    Setelah Islam masuk di Jawa, negara kita hancur korban dari penajahan
    Belanda, Jepang, dsb. Korban dari korupsi, kekerasan/teror, malapetaka. Dan korban dari imperialisme Arab (Indonesia menjadi pemasok turis calon haji yang terbesar di dunia). Orang-orang Arab ini memang hebat telah berhasil menemukan cara untuk memasukkan devisa.

    Bagaimana caranya supaya orang Jawa kembali bisa memakmurkan negara kita yang tercinta ini?

    • saya setuju sekali pendapat anda yg lebih nasionalis….mari kita pelajari apa yg kita dapat dari semua ini,bisa kah negara kita maju seperti Amerika atau Jepang?

      • kenapa tidak ambil contoh di negara2 muslim aj,mereka itu kan yahudi

    • ya Makanya sekarng masyarakat jawa menjajah nusantara..dimana2 da orng jawa.smpai PSKx orng jawa.hidup jawa

  9. assalamu’alaikum wr.wb.

    Saya sepakat untuk menegakkan hukum Syari’ah di Indonesia. dan saya menekankan untuk dimulai dari mengajarkan tauhid dengan benar. Agar Tauhid benar-benar tegak, harus disertai dengan menghancurkan kemusyrikan.

    Penegakan syari’ah sesungguhnya merupakan pengejawantahan dari semangat tauhid. Seiring dengan penegakan tauhid, maka syirik-syirik perundang-undangan juga harus dibasmi.

    Tetapi yang perlu diingat, sampaikan dakwah dengan cara hikmah, jangan serapangan dan ngawur. Saya menilai, salafi sembrono soal hikmah ini. Mereka mudah mencaci, tanpa terlebih dalu menyampaikan dan memahamkan ilmunya, sehingga masyarakat marah.

    Maka kiranya perlu disampaikan kesyirikan menyembah kuburan, kesyirikan demokrasi, pemilu dan seterusnya, baru ditahdzir….

    abahzacky.wordpress.com

  10. menerapkan syariat islam dimulai dari TAUHID wahai USTADZ AHMAD SYAHWAT..ente doyan pajang poto..tapi ngakunya mau menerapkan syariat..ente ngk jauh beda kayak org2 berbicara kesana-kemari mengatakan ini sunnah..tapi doyan berbuat bid’ah dan fasik !

    komentar2 ente yg ada banyak SYUBUHAT..belajarlah dari SALAF jgn ASBUN!!…ALLOHUL MUSTA’AAN

    “Jika engkau mampu menjadi seorang ‘alim dan tidak terkenal maka lakukanlah, jika engkau mampu mendegar dan tidak berbicara maka lakukanlah. jika engkau mampu duduk dan tidak ada seseorang disebelahmu maka lakukanlah” (demikianlah para salaf, kebencian mereka terhadap populeritas- dan mereka jauh lebih berilmu dari pada orang-orang yang SOK menjadi ALIM)

    • Mas mas…tolong dong jgn menjelek2an ulama…omongan anda kasar sekali

  11. Akh Abdillah….

    Bertaqwalah kpd Allah…..

  12. ooooooooooooooooooo

  13. Assalammu’alaikum waramatuhllahi wabarakahtuh

    Sebaik-baik manusia adalah manusia yang selalu mengingati Allah SWT. Tidak kira di mana dan apa juga yang dilakukan, hati kita sentiasa mengingati Allah. Dengan menyebut dan mengingati Allah, hati akan menjadi tenang.

    Sabda Rasullah s. a. w. “Wahai Ali! Peliharalah wasiatku ini sebagaimana aku telah memeliharanya dari Jibril a. s”

    1. Jangan berjimak di bawah pohon kayu yang berbuah. Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang tukang sebat atau ketua yang bengis.

    2. Jangan berjimak antara azan dan iqmah. Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang yang suka menumpahkan darah.

    3. Jangan berjimak jika isteri sedang hamil melainkan kedua-dua berwuduk. Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang yang buta hati dan bakhil tangan.

    4. Jangan berjimak pada pertengahan nifsu syaban. Jika Allah mengurniakan anak ia akan mempunyai tanda pada yang jelek pada muka dan rambutnya.

    5. Jangan berjimak pada akhir bulan (tinggal 2 hari). Jika dikurniakan anak ia akan menjadi seorang yang suka meminta – minta.

    6. Jangan berjimak semasa syahwat terhadap saudara perempuan (adik ipar) Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi penolong dan pembantu kepada orang yang zalim, pada tanganya membuat kebinasaan kepada banyak manusia.

    7. Jangan berjimak dengan isterimu di atas loteng. Jika Allah mengurniakan anak, nanti anak itu menjadi seorang munafiq, pelampau yang melewati batas.

    8. Jangan berjimak dengan isterimu pada malam kamu hendak keluar bermusafir. Jika Allah mengurniakan anak ia akan membelanjakan harta pada jalan yang tidak haq.

    9. Jangan berjimak dengan isterimu bila kamu keluar bermusafir dalam tempoh tiga hari tiga malam. Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi pembantu kepada setiap orang yang zalim.

    10. Jangan berjimak dengan isterimu pada awal malam (sebelum isyak) Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang yang ahli sihir, sunglap dan menghendaki dunia daripada akhirat.

    Cara berjimak yang dituntut.

    1. Berjimak pada malam Isnin. Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang yang berpegang teguh dengan kitab Allah dan redha terhadap segala pembahagian allah s. w. t

    2. Pada malam Selasa. Jika Allah mengurniakan anak ia akan mendapat nikmat mati syahid sesudah syahadah, dan Allah tidak akan azabkanya (turun bala ) kepadanya bersama-sama orang musyrikin. Mulutnya berbau harum, yang akan melembutkan hati orang, bersih lidahnya daripada mengumpat, berdusta dan mengadu domba.

    3. Pada malam Khamis. Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang yg bijaksana dikalangan yg bijaksana atau org alim dikalangan orang alim.

    4. Sewaktu matahari ditengah langit. Jika Allah mengurniakan anak yang tidak dihampiri oleh syaitan sehingga ia tua dan menjadi seorang yang faqih serta Allah s. w. t rezekikan kepadanya keselamatan agama dan dunia.

    5. Pada malam Jumaat .Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang pemidato yang berwibawa dan petah.

    6. Hari Jumaat selepas asar. Jika Allah mengurniakan anak ia akan menjadi seorang anak yang terkenal, masyhor dan alim.

    7. Malam Jummat selepas Isyak yang akhir. Jika Allah mengurniakan anak ia diharapkan menjadi seorang yang terkemuka.

    8. Bacalah doa berlindung dari syaitan. Jika Allah kurniakan anak tidak dimudaratkan oleh syaitan terhadapnya selama-lamanya .

  14. tegakkan islam seperti Aceh sekarang Insya Allah, pasti Alllah menunjukkan kita jalan yg terbaik. kalo kita bandinggkan dulu dg sekarang sangatlah celaka bagi bangsa kita.

  15. Poligami atas nama agama, membunuh juga atas nama agama. Terorisme atas nama agama. Kenapa menjadi begini?

    Waktu jaman Majapahit, orang Jawa (Gajah Mada, dll) membuat nusantara
    makmur dan jaya. Orang jawa berkebudayaan tinggi, kreatif dan toleran.
    Setelah Islam masuk di Jawa, negara kita hancur korban dari penajahan
    Belanda, Jepang, dsb. Korban dari korupsi, kekerasan/teror, malapetaka. Dan korban dari imperialisme Arab (Indonesia menjadi pemasok turis calon haji yang terbesar di dunia). Orang-orang Arab ini memang hebat telah berhasil menemukan cara untuk memasukkan devisa.

    Bagaimana caranya supaya orang Jawa kembali bisa memakmurkan negara kita yang tercinta ini?
    ========================================================

    setuju

    lha pie saiki carane nguripke Gajah Mada, Brawijaya, terus aku opo yo iso ngawe candi….

    tak pikir2 kok yo lucu….

    sing penting solat nenuwun marang Gusti Allah ben iso dadi konglomerat

    amin

    GBU semuanya

  16. saya sebenarnya bingung mas sebenarnya PANCASILA itu bertentangan dengan hukum ISLAM ga sih?
    wong sila pertamanya aja berdasarkan TUHAN YANG MAHA ESA
    trus kalo hukum syariat ditetapkan, mo dijadiin afganistan yah kita? kaya negara arab, diboongin sama rajanya?
    trus umat beragama yang lain mo dikemanain?

  17. komentar saya bukan untuk mendeskreditkan pemikiran tertentu, hanya ingin mengajak kita menelaah kembali kenyataan yang ada
    wassalam

  18. jangan sembranganlah belajarlah yang benar, terapkan baru iye, sirik merajarela mau dirikan daulah islamiyah itu namenya ngawur yo to

  19. bealajarlah yang benar, jangan sembarangan, jangan serampan semau due, sirik merajarela mau dirikan daulah islamiyah nagawur kang

  20. Jauhkanlah pemikiran bahwa suatu saat hukum Islam akan menjadi hukum resmi di negara Indonesia.
    Ingat, negara Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan keagamaan (Islam)!
    Hormatilah perjuangan bapak2 kemerdekaan Indonesia yang telah membentuk negara Indonesia menjadi negara seculair.
    Jika suatu saat Indonesia mentrapkan hukum Islam, maka dengan sendirinya kita mengakui bahwa Indonesia adalah negara Islam. Jika Indonesia menjadi negara Islam, berarti hancurlah negara Indonesia, karena rakyat yang beragama non Islam akan tidak mengakui negara Indonesia. Contohnya : suku bangsa Bali yang memeluk agama Hindu akan memisahkan diri dari negara Indonesia.
    Suku bangsa Minahasa yang kebanyakan beragama Kristen akan memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia dengan memerdekakan diri dan membentuk negara Minahasa Merdeka.
    Suku bangsa Batak yang memeluk agama Kristen juga akan memerdekakan diri dan melepas diri dari negara kesatuan Indonesia. Yang pasti Papua akan menjadi negara Papua Merdeka.
    Oleh sebab itu, berpikirlah 2 kali jika muslimin hendak mengIslamkan Indonesia.

    Syalom,
    Prihatin Indonesia.

  21. Ini menarik sekali tentang asli atau palsunya Tuhan: http://www.balipost.co.id/balipostcetaK/2004/6/6/opini.html

  22. Atasku…masing2 warga negara adalah punya hak…adapun jika orang muslim berkehendak menginginkan syariat islam adalah wajar…bukankah itu adalah hak asasi manusia juga…yang menjadi soal adalah bapak2 kemerdekaan mana yang dimaksud…adpun jika mengambil contoh pahlawan dulu seperti abada ke 18 atau 19…apa yangb beliau perjuangkan?apakah kemerdekaan….tentu saja dan yang ledih berharga adalah mempertahankan harga diri, harta dan ketentraman keamanan serta keturunan yang hidup lebih baik…da titu adalah dari nilai islam…adapun jika sebagian propinsi yang ingin merdeka silakan aja, yang tanggung jawab adalah pemerintah…adakah sekelompok orang islam ingin merdeka sendir?tidaaaak…mereka setia pada persatuan dan kesatuan…..anda bisa lihat bagaimana tindak tanduk umat islam saat ini…..adapun yang suka bertindak anarkis, alangkah lebihnaik anda tanyakan pada yang bersangkutan….karena masing2 pribadi adalah berbeda….makasih

  23. Assalaamu’alaikum.
    Saya sangat setuju dengan poligami.
    Saya mempunyai seorang teman yang sudah mempunyai seorang istri + 2 anak. Dia mau tidur seranjang dengan gadis yang berumur 9 tahun. Gadis ini adalah anak dari seorang teman akrabnya. Teman saya ini mau mencontohi Nabi Muhammad SAW.
    Teman saya ini mengetahui bahwa gadis tsb bukan milik ayahnya, melainkan milik Alloh.
    Pertanyaan saya: Berhakkah si Ayah menolak permintaan teman saya ini? Apakah si ayah akan masuk neraka karena menolak ajaran Rasulullah?
    Terima kasih atas pertolongannya untuk menjawab pertanyaan ini.
    Wassalam

  24. Saat ini, Indonesia mengalami krisis multi-dimensi. Sedangkan sebagian besar dari krisis ini disebabkan oleh agama.
    Agama Islam adalah agama dari rumpun Abrahamik seperti halnya Kristen dan Yahudi. Ketiga agama ini menanamkan kebencian, permusuhan dan kekerasan sepanjang massa.
    Penduduk Indonesia adalah 60% berada di Jawa. Jadi kekuatan ada di Jawa. Kalau orang jawa segera meninggalkan agama rumpun abrahamik dan kembali kepada Kepercayaan asli, maka sebagian besar dari krisis ini akan hilang dan Indonesia akan seketika sembuh dari krisis ini.
    Indonesia adalah negara besar, kaya dengan sumber alam. Indonesia tidak berhak mempunyai nasib yang sepuruk ini.

    • aku rasa ridwan buta sejarah dan dia ini mungkin bukan islam…apakah hukum mengajak org lain menjadi kufur..tolong jawab soalan ini

  25. Assalaamu’alaikum.
    Saya menemukan posting yang sangat menarik tentang: Doktrin-Doktrin Yang Kurang Perlu dalam Islam. Ini link-nya: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1312
    Selamat membaca dan terima kasih,
    Wassalam

  26. Quran dulu dibuat waktu jaman perang. Ayat-ayatnya hanya berlaku untuk situasi saat itu.
    Cilakanya, orang-orang yang membuat ayat-ayat Quran itu tidak memikirkan bahwa kehidupan manusia dan tata sosial masyarakat selalu berubah.

    Hasilnya, disamping ayat-ayat Quran mengandung banyak kesalahan tata bahasa, ayat-ayat ini makin tidak relevan untuk kehidupan umat.

    Jadi musuh utama bagi Quran adalah WAKTU.

    • Dasr Zionis.lho tu yang Musuh utama al-Qur’an

  27. bukankah keanekaragaman itu indah??mengapa mesti di seragamkan??keanekaragaman adalah ciri indonesia,sehingga kita wajib memeliharanya….bukankah pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dibuat untuk menjaga keutuhan dan keindahan ciri indonesia tersebut….???
    untuk itu,marilah saudara yang sebangsa dan setanah air tercinta,kita jaga keanekaragaman kita,saling menghormati dan menghargai perbedaaan kita yang indah,dan membuat bangsa lain iri melihat keanekaragaman kita yang senantiasa dapat kita pelihara….

    HIDUP INDONESIA YANG BERANEKARAGAM SUKU BANGSA,AGAMA,BAHASA DAN BUDAYA………………….

  28. Pelajari, pahami, laksanakan, sebarkan…… perbedaan adalah sunnatullah ….

  29. Mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat nasrani adalah haram.

    Adapun hal-hal lainnya yang haram bagi umat muslim adalah:
    • makan mie instant => karena temuan oran Cina
    • memakai pakaian tekstil => karena ditemukan oleh Kristiani
    • makan nasi => karena berasal dari Cina
    • memakai kendaraan bermotor => karena temuan bangsa Kristiani
    • mengikuti ajaran Wali Songo => karena semuanya orang Cina
    • menggunakan listrik => karena temuan bangsa Kristiani
    • menggunakan komputer => karena temuan bangsa Kristiani
    • menggunakan internet => karena temuan bangsa Kristiani
    • kiblat mengarah ke Mekah => karena itu penyembahan berhala
    • naik haji => karena itu penyembahan berhala
    • menganggap buku al-qur’an suci => karena itu penyembahan berhala
    • mengelilingi ka’bah 7 kali => karena itu penyembahan berhala
    • sholat 5 kali sehari => karena ini penyembahan berhala
    • mempercayai surga, neraka & akhirat => semuanya ini adalah berhala

    Bagaimana dengan saudara-saudara kita umat muslim yang membela Islam dengan merusak tempat-tempat ibadah umat lain, tapi mereka memakai pakaian tekstil dan mengendarai kendaraan bermotor? Sedangkan tekstil dan kendaraan bermotor adalah temuan dan teknologi bangsa Nasrani.

    Bagaimana dengan saudara-saudara kita umat muslim yang membela Islam dengan meledakkan bom untuk membunuh umat lain? Sedangkan bom itu adalah temuan orang Yahudi.

    • kopla,,,,,,,,,,,,,,,,,,

    • tynggu tgl main nya …..
      bahwa sannya yang hak itu milik allah

  30. Organisasi-organisasi muslim yang bringas didukung oleh oknum-oknum kepolisian & aparat keamanan pemerintah.

    Sudah sering terjadi pengerusakan rumah-rumah ibadah umat lain, sweeping, fatwa-fatwa dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh organisasi muslim terhadap umat agama lain. Sedangkan sebagian dari para preman ini adalah anggota polisi dan aparat keamanan lainnya yang berpakaian sipil. Pemerintah juga bersikap seolah-oleh memberi semangat kepada preman-preman ini sehingga mereka merasa berada di atas hukum apapun yang berlaku di negara Indonesia.

    Juga anggota polisi pada umumnya hanya menonton para preman yang melakukan pengerusakan & sweeping. Anggota polisi malah melindungi oknum-oknum yang berkelakuan bringas itu.

    Sedangkan polisi dan aparat keamanan pemerintah seharusnya melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, dsb.

    Kita yakin bahwa ada umat muslim yang tidak mentolerir dan tidak setuju dengan kelakuan polisi dan aparat keamanan yang secara terang-terangan memihak kepada golongan mayoritas.

    Tetapi, pemerintah tidak menyadari bahwa walaupun polisi dan aparat keamanan mempunyai senjada api, rakyat jelata (masyarakat muslim yang kurang simpati terhadap polisi) mumpunyai senjata yang jauh lebih ampuh dari pada senjadi api. Sejata yang ampuh ini adalah agama.

    Masyarakat muslim yang tidak simpati terhadap tindakan polisi yang memihak ini bisa mengeluarkan reaksi yaitu mereka bisa meninggalkan agama Islam. Mereka bisa mengalih ke agama lain. Kalau hal ini terjadi/sedang terjadi, maka senjadi api polisi itu tidak ada artinya.

  31. ASSALAMMUALAIKUM,

    MARI KITA JALING PERSATUAN AN KESATUAN DEMI MENEGAKKAN AGAMAS ISLAM.
    MARI KITA PERTAHANKAN SYARIAT ISLAM.
    SEMOGA UMAT ISLAM DI PERMUKAAN BUMI INI TETAP BERSATU UNTUK MENEGAKKAN
    KEADILAN DAN KE BAIKAN.

  32. MUSUH ISLAM ADALAH ALQUR’AN

    Kita mengetahui bahwa tujuan memaluk suatu agama (agama apapun) adalah untuk membuat umatnya menjadi teguh batiniah. Kuat tak tergoncangkan.

    Sedangkan Alqur’an merupakan musuh yang paling berbahaya terhadap agama Islam. Alqur’an membelenggu umat muslim supaya menjadi lemah, mudah diadu-domba dan mudah dihasut.

    Buktinya, umat muslim saat ini sangat lemah. Melihat kartoon Nabi Muhammad saja sudah bingung kesurupan. Melihat kepercayaan-kepercayaan lain juga umat muslim menjadi sakit. Umat muslim mudah diadu-domba sehingga mengeluarkan fatwa-fatwa bringas, merusak tempat-tempat ibadah umat yang beragama lain, sweeping, dan melakukan kekerasan-kekerasan ala jaman kegelapan.

    Semuanya itu adalah hasil dari penghayatan Alqur’an. Alqur’an sedang melemahkan dan merusak jiwa dan prilaku umat muslim.

    Jadi musuh utama bagi Islam adalah Alqur’an.

    • Na Uzubillah,,,summa Nauzubillah akhi,,
      Al-QUr’an diturnkan untuk memberi peringatan,menunjukkan kepada kebenaran dan memberi ancaman, Al-Qur’an adalah penolong,
      hanya Hati yang SUci dan yang ditunjjukan Allah jalanNya yang dapat memahami Al-Qur’an dengan sebenar-benarnya.
      Allah memahamkan dan menyesatkan suatu kaum dengan kehendaknya,Semoga kita Golongan yang dipahamkan Allah ilmuNya, AMin YaAllah…

  33. Ass Wr Wb
    Pak ustaz ana minta di jelaskan mengenai mazhab2 yg mulai bergeser keberadaannya, dan kadang salah dipahami oleh saudara2 kita, walaupun memang itu hak masing2 kelompok,,,
    syukron…agus P
    Wass…

  34. Assalamu alaikum.
    Banyak saudara – saudara muslim di Indonesia yang saling menghujat dan menyalalahkan muslim lain karena beda Amaliyahnya. Merasa dirinya paling benar, dan menghakimi muslim lain. Membenci muslim lain melebihi kebenciannya kepada orang kafir. Emangnya mereka sudah pasti benar, sudah pasti dapat kavlingan di surga. Baru belajar beberapa hadits dan ayat Qur’an kok gayanya sudah seperti memahami semua isi Qur’an. Para Ulama yang mempelajari seumur hidupnya, ndak ada yang merasa sudah memahami semua isi Qur’an.
    Mbok ya sadar kalau kita itu lemah, ilmu kita itu sedikit…
    Kalau kita mengingatkan saudara yang lain pake cara yang santun, dan penuh kasih sayang. Perbedaan kan ndak dapat dihindari, kita jangan menuntut semua orang didunia sama, karena Allah memang menciptakan berbeda….
    “MARI KITA JAGA UKHUWAH, DAN TUNJUKKAN KE DUNIA ISLAM BUKAN TERORIS, ISLAM ITU CINTA DAMAI ISLAM ITU MULIA”
    Wassalam

  35. LAGI-LAGI OKNUM POLRI YANG DI FPI MELAKUKAN KEBRINGASAN

    Wah ! Lagi terjadi kekerasan a la jaman kegelapan.

    Seharusnya bukan FPI yang dilarang di Indonesia, malah Islam seharusnya dilarang di Nusantara karena idiologi ini hanya menyulut kebencian dan membuat keonaran, kerusuhan, anarki yang membuat masyarakat Indonesia resah.

  36. Banyak orang di sini ngomong tanpa ilmu. Banyak anjingnya: Abdul A’la (pemerintah kafir dibilang masih muslim, aneh!), Saleh Aziz (maunya mendiskreditkan Islam tapi sayang terlalu bodoh, nggak bisa bedain mana Syi’ah mana Islam), muhammadnapoleon (belajar dari mana itu, kalo mo jadi muslim harus minimal pernah baca Quran dari al-Fatihah sampai an-Naas 3 kali! ngomong nggak pake ilmu), Zorion Annas (nih orang kayaknya kafir, meninggikan sukunya merendahkan Islam, Islam dibilang bikinan orang Arab pasti kafir nih), abdillah (cuma gara-gara orang pajang poto aja, itu orang langsung dipanggil SYAHWAT, keterlaluan, asbun!), solat yo kejawen yo (orang kafir, sama kayak Zorion Annas), darryl (nggak ngerti agama, tapi sok peduli sama umat beragama, pake wassalam lagi, kalo kafir ya udah ngaku aja!), mrsuswanto (woi, di Arab dulu juga sirik merajalela, tapi Rasul tetap bikin negara Islam; goblok lu), Prihatin Indonesia (go to hell! orang kayak begini ini yang harus diperangi, dia sudah terang-terangan memusuhi Islam), Tuhan, Asli atau Palsu? (ya jelas kan? sudah keliatan kok kalo dia ini anjing), Solihin (nggak pernah belajar agama, nggak bisa bedain mana sunnah mana maksiat), Ridwan Azari (orang kafir yang serupa dengan Zorion Annas), Ramli Rais (anjing, orang liberal anjing semua! biarpun ngaku muslim, selama masih suka memutarbalikkan nash, tetap aja anjing!), resist (go to hell!! anjing lu! semoga Allah memuliakanmu dengan Jahannam), aris (anjing yang baik, atau mungkin pura-pura baik, ah tetap aja anjing, anjing nasionalis), Zulkifli bin Taha (go to hell!!! bangsat lu, anjing lu! liat aja nanti di akhirat apa kamu masih bisa ngomong kayak yang kamu tulis itu, anjing!), Khairun Abubaker (siapa bilang polisi ngedukung muslim yang bringas?! polisi itu ngedukung kamu, goblok! polisi itu sama anjingnya kayak kamu), Khaled Elkasi (anjing! go to hell with your brother resist!), Rustan Zali (go to hell ya kuffar! damn ya all! tunggulah saatnya di mana leher-leher kalian akan merasakan nikmatnya tebasan pedang-pedang mujahidin Islam!).

  37. Assalamu’alaikum ya Muslimin,

    Saya yakin dalam thread ini ada yg pro dan kontra + prokator.
    Yang kita butuhkan adalah Persatuan Muslimin untuk maju.

  38. assalam mualaikum wr wb

    saya yakin islam ajaran yang benar, yang secara lengkap mengatur kehidupan di dunia dan akhirat, logika manusia tidak akan mampu menyamai logika tuhan, jikalaw islam ajaran yang perusak, tidak mungkin rakyat indonesia menganutnya dan hingga banyak dianut penduduk dunia.

    kenapa kerajaan2 islam hancur????
    karena memang menjadi misi barat untuk menghancurkannya,,, jadi islam menjadi objek penghancuran dari negara2 kaya saat itu,,, serta sambil menyebarkan agama yang di anut,, hingga akhirnya bangsa ini tidak sepenuhnya menjadi negara islam yang berdasarkan al qur’an….

    banyaknya anak2 bangsa yang tidak memahami tentang islam sehingga mengatakan hal yang negatif tentang al’qur an,, seperti banyak komentar2 di atas..

    atau cinta nya dengan dunia, hingga takut terbelenggu dengan peraturan-peraturan islam yang memang benar…

    HIV contoh seks bebas ( perjinahan sangat dilarang keras dalam islam dengan hukuman yang sangat berat didalamnya ) apa islam salah teman 2 ???

    Mabuk mabukan bisa bikin orang kehilangan kontrol atau kendali pikiran hingga bisa melakukan hal2 yang kotor atau bahkan pembunuhan..( islam melarang keras hal tersebut ) atau ini juga salah ???

    Berzudi ?? bisa bikin orang ber angan2, bermimpi di siang bolong berharap undianya menang, terlarut dalam lamunan tanpa usaha, bahkan apa yang dia punya bisa hilang dalam seketika,, yang kaya jadi miskin , yang miskin jadi tambah melarat,,,( islam melarang perjudian ) apa ini juga salah ??

    klw memang peraturan – peraturan islam salah, bagi yang kontra dengan peraturan tersebut, coba jelaskan dimana salah nya?? saya takut teman2 ” Munafik “,,,,,

    tolong jangan salahkan AL Qur an,,, jika teman2 kontra dan menyalahkan AL Qur an,,, silakan buat kitab yang menadinginya???? klw teman teman bisa????
    jika memang teman2 yang kontra pintar,, buatlah kitab itu

    saya yakin islam agama Rohmatan Lilalamin
    yang memberi keselamatan dan ketenangan kepada penganutnya
    yang kaya tidak akan sombong, yang miskin akan lebih sabar dan berusaha kaya, yang buta bisa lebih sabar, yang bisu bisa iklas menjalani hidupnya, yang pintar tidak akan sombong, yang pemikirannya pas – pasan akan bersyukur walawpun tidak pintar dan pastinya akan berusaha dan berdoa menjadi pintar,,,,,,,,,dan lain sebagainya

    demikian, kommen dari saya
    saya mohon maaf jika ada kesalahan, saya yakin ALLAH SWT yang Maha Benar dan Memberi Kebebaran

    Assalam mualaikum wr wb

  39. apakah di negara indonesia tidak berlaku syariat islam yang notabenenya pancasila??? tolong banyak baca… fikir… renungkan…. zdikir… mempersatukan indonesia yang majemuk memang berat!!!

  40. kita harus hdiup rukun dan damai dengan sesama umat islam

  41. […] HUKUM ISLAM DI INDONESIA; DULU DAN SEKARANG […]

  42. Astagfirullahalazim! wahai saudara-saudaraku, sebaiknya kita jangan mengumbar tulisan yang saling meyakitkan hati dan mata.mari kita jaga hati,lisan dan fkiran kita. jangan merasa diri kita dan pendapat kita yang benar. sebagai muslim tentunya saya berharap kepada para muslimin semuanya, mari kita berikan pemahaman kepada saudara kita yang non muslim atau kepada yang muslim sekalipun tentang konsep islam yang benar (berdasarkan Qur’an dan hadis) karena ternyata mereka banyak yang belum paham tentang islam, terbukti dari komentar-komentar mereka.Islam adalah haq, mari kita berjaung dengan yang ma,ruf.Saya mendoakan bagi muslim yang menganngap bahwa Qur,an adalah alat pemecah umat,semoga Allah memberikan hidayah kepadanya,amin!seamoga Allah meredhoi perjuangan kita,amin! Allahu Akbar

  43. SAATNYA ISLAM BICARA

    Di awal tulisan ini, saya mengucapkan ribuan terimakasih bagi yang sudah membaca dan ribuan maaf untuk pembaca yang beragama non-islam, dan juga maaf saya untuk saudara-saudara saya yang agama islam tapi jauh dari keislamannya.

    Pada faktanya, Negara kita yang besar dan sedang berkembang ini memiliki ideologi yaitu PANCASILA tapi pada aplikasinya kita melihat banyak orang atau kebanyakan orang melanggar ideologi ini. padahal ideologi bangsa kita ini diciptakan oleh para pejuang dan pendahulu kita dahulu yang berjuang mati-matian memerdekakan bangsa ini. Tentunya kita semua heran karena setelah 63 tahun negeri ini merdeka namun masih banyak juga atau bisa dikatakan semakin banyak warga negara yang melanggar dasar dan ideologi negara ini. data dan faktanya tidak perlu saya tuliskan satu persatu karena kita semua tentunya dapat melihat dan mendengarnya setiap hari di berbagai media. Dari semua ini, saya hanya bisa mengambil kesimpulan yang secara pasti saya tidak tahu jawabannya yakni “Apakah Ideologi Negara ini perlu dibenahi ?”

    Apapun jawaban dari pertanyaan ini, saya akan mencoba mengupasnya. Berdasarkan sejarah yang berlaku di negeri ini bahwa kemerdekaan diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diprakarsai oleh para-para pemuda yang peduli atas bangsa ini. Beberapa hari berselang, dibentuklah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimiliki oleh negara baru termasuk ideologi yang harus dianut negara setelah melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh yang ada pada waktu itu. Pada Pembukaan UUD 1945 dituliskan bahwa kemerdekaan Indonesia terwujud atas “Berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa” yang saya dan mungkin kita herankan adalah mengapa menggunakan kata Allah tidak menggunakan kata Tuhan ?. Bukankah pada tahun itu sudah berlaku ketetapan sumpah pemuda yang salah satu isinya yakni seluruh warga Indonesia berbahasa satu berbahasa Indonesia, dan kenapa harus menggunakan bahasa Arab dalam pembukaan kitab UUD 1945 ?. Beberapa tahun berselang terjadilah pemberontakan dari luar dan dalam terhadap bangsa ini yang banyak menelan korban jiwa. Umumnya, pemberontakan-pemberontakan yang terjadi di dalam negeri adalah bertujuan untuk mengubah ideologi bangsa ini, dan pada akhirnya pemberontakan-pemberontakan itu dapat teratasi dan ideologi bangsa ini tetap utuh seperti mulanya walaupun pada masa itu sudah ada beberapa golongan yang tak mematuhinya secara sadar ataupun tidak.

    Para penentang pancasila dan UUD 1945 pun terus bertambah sampai runtuhnya kekuasaan orde baru yang katanya wacana yang diangkat untuk menjatuhkan rezim ini adalah KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi bangsa ini. Pada saat itu seluruh krisis menyebar di bangsa ini mulai dari krisis moneter sampai krisis moral. Jatuhnya rezim orde baru menyebabkan lahirnya reformasi yang pada hakikatnya malah menjadi pangkal kehancuran bangsa Indonesia. Beberapa kali pemilu dan beberapa pergantian presiden kemajuan Indonesia masih bisa dikatakan belum berarti malahan berbagai macam masalah dan bencana terjadi di Indonesia. Kiamat kecil yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia diduga oleh beberapa kelompok merupakan teguran dari Tuhan untuk bangsa ini. Ibaratnya bangsa ini sudah jatuh kemudian naik lagi dan jatuh lagi lalu ketimpa tangga. permasalahan bangsa ini sudah menyebar ke segala lini. Indonesia yang dahulunya kaya dengan sumber daya alam sekarang harus menanggung kemerosotan dalam hal ekonomi bukan karena sumber daya alamnya habis tapi yang menguasai sumber daya alam bukan bangsa Indonesia seutuhnya. Dalam hal lainnya permasalahan terus terjadi dalam segala bidang sehingga mau tak mau wibawa Indonesia di mata dunia pun turun. Hari ini, bisa jadi krisis global yang terjadi dan mempengaruhi bangsa ini adalah juga suatu masalah baru.

    Sebagai pemikir muslim, saya berkesimpulan bahwa segala masalah yang telah dan sedang terjadi di negeri ini dapat ditanggapi dengan dua jalan :

    1. Ini adalah cobaan dari Tuhan Yang Mahakuasa

    Dalam islam, cobaan itu akan selalu dialami oleh orang-orang yang beriman dan pada akhirnya juga untuk meningkatkan derajat kaum mukminin. Bagi bangsa ini, yang mayoritas penduduknya adalah orang yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa (Pancasila sila ke 1) dan bisa jadi masalah yang sedang kita alami adalah cobaan dari Tuhan untuk menaikkan derajat bangsa ini.

    2. Ini adalah teguran dari Tuhan Yang Mahakuasa

    Orang-orang yang mengetahui aturan lalu lintas namun ia melanggar aturan nantinya akan kena teguran dari polisi dan wajib diberi sanksi. contoh lain, jika seorang siswa dengan sengaja melakukan suatu keributan di sekolah maka ia pun pasti akan ditegur oleh Sang guru dan bisa jadi diberi sanksi. Sebagian besar masyarakat bangsa ini adalah orang yang beriman dan tentunya mereka/kita mengetahui aturan-aturan Tuhan yang berlaku di atas bumi-Nya lalu jika kita dengan jiwa sadar atau tak sadar melanggar aturan itu, maka teguranpun akan datang kepada kita berupa peringatan ataupun hukuman dari-Nya dan bukan tidak mungkin bahwa masalah yang sedang dilanda negeri ini adalah teguran dari Tuhan Yang Mahakuasa.

    Jika seorang murid telah menjalani dan mendapatkan bab-bab yang telah diajarkan gurunya di sekolah, maka mau tak mau murid itu harus mengikuti ujian untuk naik ke kelas berikutnya, dan murid itu harus bekerja dengan sungguh-sungguh jika tidak ingin tinggal kelas dan mengulang setahun lagi. Jika masalah yang melanda bangsa ini adalah ujian/atau cobaan, maka kita (seluruh kalangan) wajib berusaha secara optimal untuk menyelesaikan ujian ini. Namun, jika toh kita tidak sungguh-sungguh mempelajari dan menyelesaikan permasalahan negeri ini, maka mau tak mau bangsa kita akan terus dilanda masalah.

    Jika ini adalah teguran dari Tuhan, maka marilah kita (semua kalangan) merenungi dan mengevaluasi diri kita sendiri, karena bisa jadi diri kita telah melakukan suatu kesalahan yang bertentangan dengan hukum Tuhan. kemudian setelah kita tersadar, mari kita perbaiki seluruh kesalahan yang telah dilakukan negeri ini dan memintakan petunjuk dan jalan pada-Nya agar kita senantiasa selalu dalam naungan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa.

    Sebagai umat Islam (Umat yang terbanyak di negeri ini) tentunya kita (umat islam) mempercayai Alqur’an dan Hadits Rasulullah SAW sebagai hukum agama kita. Dalam Alqur’an diterangkan:

    Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S Al-Baqoroh: 208)

    Kita adalah orang-orang yang beriman, namun kebanyakan/semua kita (kaum muslim di negeri ini) tidak pernah mengamalkan ayat ini. Masuklah kamu ke dalam islam keseluruhan, seluruh kaum muslimin harus menjalani islam secara keseluruhan dalam segala aspek baik itu dalam hal sosial, budaya, ekonomi, seni, atau bahkan dalam politik pun kita dituntut menempuh jalan/cara islam. Pada kenyataannya, seluruh kaum muslimin di negeri ini hanya menjalankan hukum agama yang tidak menyulitkannya sehingga jelaslah akan melanda malapetaka dari Tuhan Yang Mahakuasa, sesuai dengan Firman Tuhan:

    “Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat.” (Q.S. Al Ahzab: 36)

    Nah, sekarang mari kita evaluasi. Sekitar lebih kurang 88% penduduk negeri ini beragamakan islam namun tidak pernah menjalani perintah agama seutuhnya secara sadar atau tidak ataupun karena kekurangpahamannya terhadap pedoman dan jalan hidupnya yang berisikan Aturan-aturan Tuhan yang harus diikuti. Oleh karenanya, jelaslah nyata teguran dan peringatan Tuhan datang melanda negeri ini yang mayoritas muslim mulai dari presiden sampai pembantu rumah tangga. Kita mengakui agama kita islam namun kita serta merta tak mengikuti secara sempurna ajaran yang terkandung di dalam-Nya. Ibaratnya kita (umat muslim Indonesia) adalah murid-murid yang melakukan kesalahan dan melanggar aturan oleh karenanya kita berhak untuk diberi hukuman atau kita adalah para pemakai jalan raya yang melanggar lampu merah dan polisi datang menilang kita dan mau tak mau itulah keadaan kita.

    Mungkin kita rajin dalam ibadah seperti sholat, mengaji, puasa, zakat, naik haji ke Baitullah tapi coba kita pikir arti Firman Tuhan ini:

    Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Q.S Adzaariyaat: 51)

    Jika ibadah hanya kita kaitkan dengan sholat, puasa, zakat, dan naik haji apakah tidak bertentangan dengan fitrah kita karena harus sholat sepanjang hari dan sepanjang hidup kita. Tentu tidak demikian maksud dari ayat ini, beribadah tidak hanya dilakukan dengan tindakan demikian, namun beribadah dalam konsep islam adalah Melakukan segala seusatu kebaikan yang Allah ridho dengan kebaikan itu. Dari sini jelas, bahwa ajaran islam tidak hanya mengacu pada ibadah sholat dan puasa saja tapi juga mengacu ke segala aspek kehidupan baik dalam berumah tangga, masyarakat, atau negara sekalipun dan wajiblah bagi kita semua untuk menegakkan Hukum Tuhan di negara kita tercinta ini yang selama ini tidak sempurna kita lakukan. Renungkanlah ayat berikut ini:

    Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang ia kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa’: 13-14)

    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)

    Tentunya bagi kita sekarang selaku umat islam Indonesia yang merupakan umat islam terbanyak di seluruh Asia Tenggara bahkan Dunia internasional wajib mengikuti pedoman dan jalan hidup agama kita, karena sesungguhnya islam tidak hanya mengatur sholat, zakat, dan puasa namun bagaimana kita menerapkan sistem ekonomi,hukum, politik, sosial, militer pun diatur dalam ajaran islam. Maka tidak ada salahnya jika kita (umat islam Indonesia) menerapkan aturan dan cara islam di negara kita agar teguran Tuhan dapat kita tanggapi dengan baik. Ini semua adalah hak (HAM) kita sebagai umat islam untuk menjalankan ajaran agama kita secara utuh.

  44. silahkan saling berkomentar, islam, ajaran islam, syariat islam, hukum islam dan pengamalannya, kelak akan dimintakan pertanggungjaabannya…….personal, individual bukan kelompok, bukan madzhab, bukan siapa siapa, tapi PRIBADI masing masing….camkan itu

  45. yang diharapkan adalah hukum islam kaaffah. 100% dari alquran.. namun, mungkinkah diterapkan dalam wadah yang tidak sesuai islam?

    cuma berkeliling, salam ziarah 🙂

  46. syukran komentarnya…
    kalo gk salah mmm diya al dien ya?
    makasih buat mampir di mari

  47. Assallamualaikum,

    hanya buat kalian yang tidak suka agama islam, tdk suka al qur’an, tdk suka MUHAMMAD Rasululloh, marilah kita berfikir dengan tdk emosional, janganlah kalian berburuk sangka, janganlah kalian berfikir picik, janganlah kalian yakin dalam kesamar-samaran, janganlah kalian membunuh setiap kehendak ALLOH SWT, ISLAM adalah membawa kedamaian, membawa keberkahan, membawa keadilan, membawa kesejahteraan, maka oleh karena itu kaji islam terlebih dahulu, tabayunkan lebih dahulu, tafakurkan, tabliqhkan dgn hikmah, dan setelah itu baru TAKBIRKAN, InsyaALLOH kalian akan tahu begitu dahsyatnya ISLAM dgn keagung-NYA, dgn kemulian-NYA, Semoga ALLOH SWT, mengampuni kesalahan-kesalahan kalian dan saya khususnya yg hanya sbg orang yg ingin meluruskan .

    Samuel

  48. Nice work, Keep doing it!!! 😉

  49. keberadaan blog anda akan mendukung terciptanya blog saya. terima kasih…….

  50. I’ll shoot you an email later. Keep up the great work. I have a number of cool thoughts for some future posts you could write.

  51. Awesome post! Looking forward to the next.Digital Cameras here.

  52. kapan NII bisa didzahirkan dengan dasar hukum kitabullah dan hadist sahih? dan RI tumbang dengan Pancasila nan sakti itu (masih tingginya tingkat kriminalitas dan koruptor tiada hentinya? ingat esungguhnya janji Allah itu dekat

  53. Udah waktunya Hukum Islam ditegakkan, kapan lagi?
    warga Indonesia juga cinta damai en butuh kemakmuran ekonomi.
    Majukan Indonesia dgn Hukum Islam, semoga ada Presiden 2014 yg menjunjung nilai-nilai Islam

  54. go to back AL qur’an
    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)

  55. assalamualaikum wrwb……………..
    indonesia harus menegakkan hukum islam….
    seperti yg di contohkan rosulullah ketika anaknya di tuduh mencuri maka kata rasulullah apabila anak ku yg mencurinya, aku sendiri yg akan memotong tangan nya.

    contoh di atas cukup menyadarkan para koruptor yg menzalimi orng2 miskin ….
    mungki dengan di tegakkan nya hukum islam korupsi dan kriminalitas hilang…
    amin…

  56. Terimakasih artikelnya, sangat membantu saya untuk memahami hukum islam.

  57. assalamualaikum…artikelny sangat menarik sekali dan terimakasih..ada banyak perbedaan pendapat tentunya dan kita pun tak harus ngotot mrnyikapinya dan sebagai muslim yg baik tdk harus juga memeksakan sesuatu yg sulit diwujudkan …dan satu hal lgi yg saya ingin peringatkan bahwa brhati hatilah dengan keberadaan wahabi yg menyesatkan dan menjerumuskan …..

  58. pada awal kemerdekaan, presiden soekarno pernah ditanya kenapa indonesia tidak memakai hukum Islam. Karena beliau takut pada saat itu diancam jika memakai hukum Islam maka wilayah non-muslim akan memisahkan diri, namun yang perlu saudara sekalian sadari, bahwa saat itu kan, hukum Islam hanya berlaku untuk Muslim, Umat lain silahkan memakai hukum umum, jadi tidak ada masalah. Jadi karena soekarno telah menolak maka tidak bisa diterapkan.

  59. bagus dan bermanfaat

    • berguna

  60. semoga artikel ini bisa dimanfaatkaan orang lain


    Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 22 Nomor 1 Januari 2015

  61. Your style is really unique in comparison to other people I have read stuff from.
    Many thanks for posting when you’ve got the opportunity, Guess I’ll just bookmark this page.


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment